11Hukum Fifth Discipline dari Peter Senge. Berikut Contoh atas 11 Hukum Disiplin Kelima Peter Senge. 1. Today's problems come from yesterday's "solution." (Masalah Hari Ini Datang dari Solusi Masa Lalu) Contoh. a. Masalah Kesehatan yang Kompleks terjadi dibangsa kita hari ini adalah hasil dari bagaimana sudut pandang pemerintah dalam
ditangkaplewat pancainderanya saja, yaitu apa yang didengar, dilihat, diraba (jika ada), dikecap (jika ada), dan tercium, yang terjadi pada semua peserta penelitian, dalam kasus di atas pada peneliti, guru dan siswa. Dalam pengamatan tersebut harus dijaga agar jangan sampai peneliti melakukan penilaian terhadap apa yang terjadi.
KebijakanPemerintah Dalam Menangani Kemiskinan. 1. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kemiskinan merupakan fenomena yang sudah ada sejak zaman pra reformasi, sampai masa reformasi saat ini. Ini merupakan masalah yang signifikan yang sedang dihadapi oleh pemerintah kita pada saat ini.
FungsiEvaluasi Pendidikan. Fungsi Evaluasi Pendidikan sangat diperlukan dalam pendidikan antara lain memberi informasi yang dipakai sebagai dasar untuk : 1) Membuat kebijaksanaan dan keputusan. 2) Menilai hasil yang dicapai para pelajar. 3) Menilai kurikulum. 4) Memberi kepercayaan kepada sekolah. 5) Memonitor dana yang telah diberikan.
Tetaptenang dalam mempelajari persoalan yang ada dapat membantu Anda mendapatkan solusi yang tepat. Selain itu, Anda harus selalu optimis karena dengan optimis dapat membantu Anda untuk terdorong dalam memperbaiki keuangan perusahaan. 6. Mastery Level (Tingkatkan Skill) Mastery level merupakan hal dasar yang wajib diketahui oleh seorang pebisnis.
Xhm1V. Setelah membunuh banyak warga sipil tak berdosa, menembak mati sejumlah personil TNI dan Polri dan merusak sejumlah fasilitas, lantas mereka mengancam akan membunuh orang Jawa yang tinggal di Papua. Ancaman itu ditebar oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka OPM setelah pekan lalu pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Senjata KKB Papua sebagai pemerintah bisa bersikap lebih tegas, karena OPM kini tidak saja sebagai organisasi yang menuntut pemisahan diri Papua Barat dari NKRI, tapi juga melakukan aksi-aksi kekerasan bersenjata, yang mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan nasional di bumi Papua. Padahal dengan sekedar melabeli status teroris dan kriminal kepada OPM, pemerintah otomatis memiliki keterbatasan dalam mereaksi, setidaknya hanya memiliki wewenang layaknya menumpas teroris di tempat-tempat lain di dengan aksi-aksi OPM yang semakin menjadi-jadi belakangan ini, Pemerintah justru dibuat terkesan gagal menghadirkan negara di sektor pertahanan dan keamanan di Papua, yang membuat legitimasi dan reputasi Indonesia semakin buruk di sana. Pemerintah yang telah menetapkan status “pemberontak” kepada pihak yang dituduh mengacau justru gagal melucuti kemampuan pemberontakan mereka. Jadi jangan disalahkan jika ada saja pihak yang mengenduskan tuduhan bahwa instabilitas di Papua sengaja dibiarkan seperti dengan mengambil langkah minimal seperti melabeli teroris, tapi secara diam-diam melakukan aksi militer, pemerintah akan semakin menjadi sasaran kritik dari banyak pihak, karena melakukan pelanggaran HAM secara diam-diam. Berbeda dengan bertahan dengan status pemberontak dan separatis, yang mengharuskan Indonesia menyepakati sebuah aksi strategis untuk mencegah terjadinya disintegrasi nasional, yang didukung penuh oleh semua elemen lebih berbahaya lagi jika pemerintah mengikuti permintaan Benny Wenda untuk menyelesaikan persoalan Papua secara damai melalui jalur diplomasi. Jika sampai disepakati, maka posisi bargaining power Indonesia dan Papua di ranah nasional maupun Internasional akan sepadan, yang berarti secara de facto Indonesia mengakui eksistensi negara Papua Barat merdeka yang diwakili OPM. Langkah ini akan semakin mempersulit posisi Indonesia di pentas Internasional, terutama di PBB, yang notabene secara hukum Internasional sudah ada di pihak Indonesia selama iniJadi sebenarnya langkah pemerintah yang kurang tegas akan mempersulit pemerintah di kemudian hari, alias hanya menunda-nunda penyelesaian konflik Papua, sampai ke rezim selanjutnya. Jika pemerintah tak tegas, maka OPM dan Benny Wenda akan terus menuntut pemerintah untuk berunding melalui jalur diplomasi di pentas Internasional, yang berarti Indonesia akan semakin kekurangan kontrol dalam mengelola langkah-langkah penyelesaian konflik di Papua. Namun di sisi lain, pemerintah juga nampaknya takut mengambil sikap tegas karena takut berhadapan dengan isu HAMMasalahnya, jika tidak tegas, maka prospek positif justru ada di pihak OPM, karena berpeluang berujung di meja perundingan internasional. Jadi pemerintah harus memilih langkah yang tepat, tapi juga strategis untuk masa depan. Dan sebenarnya langkah itu sudah terbuka, karena ketua MPR, sebagai perwakilan rakyat nasional, telah tegas meminta pemerintah untuk menindak tegas OPM. Menindaklanjuti itu, Pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif secara nasional untuk mendapat dukungan penuh dari publik Indonesia bahwa OPM memang pemberontak yang ingin mendirikan negara merdeka dan merusak persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik adanya dukungan masif secara nasional, pemerintah bisa mengumumkan pernyataan perang terhadap OPM, dengan target-target yang terukur agar seminimal mungkin peluang terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga sipil. Artinya, targetnya haruslah OPM secara organisasional dan underbow-underbow-nya. Pernyataan perang ini akan membuat OPM berada pada posisi musuh militer dan politik Indonesia, yang jika tak melakukan penyerahan diri, maka harus bersiap menerima risiko, baik politik, ekonomi, keuangan, dan Sementara di ranah internasional, pemerintah harus melakukan containment strategy terhadap OPM. Ruang-ruang OPM untuk melakukan diplomasi secara setara dengan Indonesia harus ditutup, dengan dukungan dari negara-negara mitra Indonesia di PBB. Indonesia harus meyakinkan publik internasional di PBB bahwa urusan Papua adalah urusan internal Indonesia, bukan urusan publik Internasional. Artinya, dengan mendapat legitimasi di ranah internasional bahwa urusan Papua adalah urusan internal Indonesia, maka semua tindakan yang diambil Indonesia tidak lagi bergantung kepada lembaga internasional seperti PBB, tapi murni ada di tangan melakukan strategi semacam ini untuk isu Uighur, Tibet, dan Hong Kong. Di ranah Internasional, bahkan negara-negara Timur Tengah pun sangat jarang membahas kebijakan China atas Provinsi Xinjiang yang berpenduduk mayoritas muslim Uighur, begitu pula dengan isu Tibet dan Hongkong. China berhasil mengurangi peran Dalai Lama misalnya di pentas Internasional, dan berani melakukan perlawanan diplomatik kepada negara-negara yang tidak memperlakukan persoalan Tibet sebagai persoalan internal soal Hong Kong. Saat China mengakhiri kesepakatan “one country two system” di Hong Kong, yang seharusnya masih berlaku sampai 2047, dunia bergeming dan Hong Kong dengan mulus akhirnya menjadi bagian dari Mainland China di tahun lalu. Dengan kata lain, China berhasil melakukan negosiasi dengan banyak negara di lembaga-lembaga internasional untuk mengakui bahwa persoalan Xinjiang, Uighur, dan Hong Kong adalah masalah internal China dan Beijing berhak penuh memutuskan solusi yang sesuai dengan kepentingan China untuk menyelesaikannya, tentu saja dengan feedback-feedback yang sepadan bagi negara-negara mitranyaJadi kembali ke persoalan Papua di ranah Internasional, negosiasi untuk mendapat pengakuan semacam itu tentu memerlukan imbal balik yang sepadan dengan negara-negara yang akan mendukung Indonesia di PBB, terutama negara-negara besar seperti Amerika dan China. Semisal pemerintah bisa mendapatkan dukungan penuh dari Amerika dan Israel untuk menumpas OPM dengan cara Jakarta, jika Indonesia juga menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel, misalnya. Jika itu terjadi, maka otomatis negara-negara sekutu Amerika juga berpeluang akan mengikuti langkah Amerika, bahkan akan diikuti oleh negara-negara Timur-Tengah yang bermitra strategis dengan Amerika seperti Saudi dan tersebut kemudian harus diikuti dengan kebijakan ekonomi di Papua. Pemerintah harus membangun Papua lebih serius lagi. Selain infrastruktur, kemiskinan di Papua masih tinggi, penganggurannya pun tak berbeda, juga sama dengan tingkat ketimpangannya. Di saat yang sama, masyarakat Papua terus menyaksikan kekayaan alamnya dikeruk habis-habisan, hutan-hutannya ditebang, lahan mereka dipreteli, dan uangnya entah kemana. Dengan kondisi itu, perlu evaluasi kebijakan ekonomi dan fiskal untuk Papua, agar keberadaan negara Indonesia bisa mereka rasakan manfaatnya. Bagi hasil pajak wajib diteruskan, namun dana otsus perlu disempurnakan penyalurannya, agar tidak hanya dinikmati oleh segelintir elit lokal. Aktifitas-aktifitas ekonomi bisnis harus melibatkan masyarakat setempat, jika SDM nya belum memadai, maka wajid diupayakan agar segera memadai. Dan terakhir berlanjut kepada kebijakan sosial budaya, pengembangan mentalitas, dan perlindungan lingkungan. Pemerintah harus lebih agresif ketimbang organisasi nirlaba atau gereja. Alokasi fiskal untuk pembangunan sosial dan pengembangan budaya harus ditetapkan secara proporsional, seiring dengan anggaran pelestarian lingkungan dan penetapan aturan-aturan fundamental untuk menjaga lingkungan. Tidak saja terkait dengan pelestarian budaya, tapi juga pengembangan budaya yang membaurkan kearifan lokal dan kepentingan ideologi nasional. Aturan-aturan terkait social order di sana harus dijabarkan secara manusiawi dan bernuansa environmental, tidak saja atas pertimbangan ekonomi, tapi juga atas pertimbangan keberlanjutan kebudayaan dan lingkungan Papua. Semoga.
Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK materi Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara lengkap dengan kunci EssayJelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsep- konsep tersebut!Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945!Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal!Menurut Anda, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara?Bagaimanakah cara Anda untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari?Kunci Jawaban1. Konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara adalah sebagai berikutHak Asasi adalah hak pokok atau dasar yang melekat sebagai kodrat pada setiap manusia sejak lahir yang tak bisa diganggu gugat karena hak ini adalah anugerah Tuhan Yang Maha Asasi adalah kewajiban pokok atau dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai konsekuensi dari adanya Hak Asasi. Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar disertai tanggung jawab dalam menghormati hak asasi manusia Warga Negara adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sehubungan dengan kedudukannya sebagai warga atau anggota suatu Warga Negara adalah kewajiban yang melakat pada manusia berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota suatu NegaraUraian perbedaan dan persamaan konsep-konsep tersebut adalah sebagai berikutPerbedaannya yaitu Hak dan Kewajiban Asasi melekat pada manusia secara universal dan tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh status kewarganegaraan. Sedangkan, Hak dan Kewajiban Warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan yaituBahwa Hak & Kewajiban Asasi serta Hak & Kewajiban Negara sama-sama konsep yang membicarakan hak serta kewajiban yang melekat utuh pada diri setiap orang/ Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 yaituHak atas kewarganegaraan Pasal 26 ayat 1 dan 2Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Pasal 27 ayat 1Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat 2Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat 3Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Pasal memeluk agama Pasal 29 ayat 1 dan 2Pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 Ayat 1 dan mendapat pendidikan pasal 31 ayat 1, 2 dan 3Kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 ayat 1dan 2Perekonomian nasional Pasal 33Kesejahteraan sosial Pasal 343. Faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal adalah, antara laina Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiriSikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegaraHal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga Sikap tidak toleranSikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang Penyalahgunaan kekuasaanDi dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam Ketidaktegasan aparat penegak hukumAparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya Penyalahgunaan teknologiKemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya Menurut saya, yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalahSupremasi hukum dan demokrasi harus peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pengawasan dari masyarakat dan lembaga- lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal sekolah/perguruan tinggi maupun non-formal kegiatan- kegiatan keagamaan dan kursus-kursus.Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat Cara saya untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari yaituMenjauhkan diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiriMeningkatkan kesadaran diri sebagai warga negara yang mempunyai hak dan toleran terhadap segala segala norma dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan sikap tenggang rasa kepada sesama manusia.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan negara kepualauan dengan pulau - pulaunya yang tersebar mulai dari Sabang hingga Merauke. Tentu tidak mudah bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan program pembangunan dan pengembangan wilayah dengan keadaan yang beranekaragam. Tak dapat dipungkiri penyebaran tersebut dapat memicu adanya ketimpangan antar daerah yang kemudian menimbulkan tingkat kesejahteraan yang tidak merata. Otonomi daerah memegang andil yang penting dalam mengatasi problematika tersebut dimana setiap daerah diberi kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan melaksanakan pengembangan wilayahnya sehingga akan tercipta penataan ruang yang selaras dengan kemampuan wilayah ruang termasuk dalam salah satu upaya pemanfaatan terhadap suatu wilayah demi mencapai kesejahteraan masyarakat dengan tidak mengabaikan aspek lingkungan di wilayah tersebut. Rencana penataan ruang merupakan komponen penting dalam pembangunan suatu daerah, bahkan merupakan persyaratan untuk direalisasikannya pembangunan, baik bagi daerah yang sudah maju maupun derah yang baru tumbuh dan berkembang Kartasasmita, 1997. Rustiadi 2009 mendefinisikan penataan ruang sebagai bentuk implementasi aktif manusia untuk memperbaiki pola serta struktur pemanfaatan ruang yang berasal dari suatu kesetimbangan menuju kesetimbangan baru yang lebih baik. Namun hingga saat ini, hasil dari pembangunan wilayah masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut dapat diketahui dari masih banyaknya permasalahan lingkungan, seperti banjir dan tanah longsor, kemacetan lalu lintas, serta pemukiman kumuh yang tidak layak, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang tepat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang kian memprihatinkan penerangan pembangunan dan pengembangan wilayah yang memiliki pengertian yaitu penyebarluasan amanat pembangunan secara terstruktur dan merata. Adapun tujuan dari penerangan pembangunan tersebut ialah untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya. Kesadaran masyarakat diharapkan mulai tumbuh sehingga mereka mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk memajukan daerahnya masing-masing. Kedua, melalui penyuluhan. Penyuluhan pembangunan merupakan suatu upaya manifestasi masyarakat agar lebih produktif dalam melaksanakan aktivitas - aktivitasnya untuk mencapai keuntungan yang lebih maksimal serta hidup sejahtera. Penyuluhan hendaknya menekankan pada konsep capacity building atau menciptakan kemampuan masyarakat guna mendukung pembangunan masyarakat berkelanjutan. Dalam hal ini, masyarakat tidak hanya dijadikan sebagai objek pembangunan saja, melainkan juga disertakan sebagai subjek pembangunan yang memerlukan proses belajar untuk memahami dengan baik peluang - peluang yang ada untuk meningkatkan taraf hidupnya, berkemampuan dan memiliki keterampilan untuk memanfaatkan peluang tersebut serta mau berbuat dalam memanfaatkan peluang untuk memperbaiki kehidupannya. Ketiga, penguatan terhadap kedua cara sebelumnya yaitu dalam rangka mewujudkan penerangan pembangunan dan pengembangan wilayah serta penyuluhan supaya mencapai hasil yang lebih baik. Media massa merupakan salah satu bentuk penguatan yang sangat diperlukan untuk menjangkau daerah - daerah yang terpencil yang tersebar di berbagai pelosok. Media massa menjadi sarana penyebarluasan informasi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. Sebagai agent of social change, media massa berperan untuk membentuk pandangan, komunikasi, informasi serta edukasi kepada masyarakat terhadap program pembangunan wilayahnya. Media massa hendaknya semakin menggali dan menampilkan pesona - pesona daerah yang belum diketahui oleh masyarakat luas dan tentunya dimiliki oleh berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya keindahan daerahnya saja, media massa juga perlu menunjukkan bagaimana perkembangan suatu daerah untuk mencapai keberhasilan pembangunan. Dengan begitu, masyarakat akan semakin tergerak untuk ikut serta dalam pembangunan merupakan bentuk penguatan yang juga diperlukan untuk menunjang keberhasilan suatu pembangunan. Karena tanpa adanya peran serta masyarakat maka bukan tak mungkin apabila tingkat keberhasilan pembangunan akan rendah. Masyarakat hendaknya mengerti dan memahami betul mengenai manfaat yang akan mereka peroleh dari pembangunan yang berhasil tersebut. Apabila pembangunan suatu daerah dapat dikatakan berhasil maka pengembangan didalamnya juga akan pemerintah sebagai pemilik kewenangan terhadap pembangunan tersebut merupakan bentuk penguatan selain media massa dan masyarakat. Pada pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum. Dari situ dapat diketahui bahwa memajukan kesejahteraan masyarakat merupakan tugas dari pemerintah sebagai penyelenggara negara. Pemerintah sebagai tombak utama dalam mengotrol seluruh urusan di suatu negara hendaknya dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah. Begitu pula dengan pemerintah daerah sebaiknya dapat berhubungan langsung dengan perangkat daerah serta masyarakat untuk mengetahui suasana dan kondisi riil daerah untuk kemudian menindaklanjuti program dan pembangunan dan pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan. Selain itu, tentang bagaimana rencana ke depan untuk membangun daerahnya juga perlu dipikirkan dengan matang. Pemerintah daerah dapat melakukan survei dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendapatkan data dan informasi dari masyarakat itu itu, pemerintah pusat hendaknya mewujudkan pengembangan yang merata di berbagai daerah sehingga tidak akan terjadi penumpukan atau kepadatan pada pusat daerah seperti halnya pulau Jawa yang lebih padat apabila dibandingkan dengan pulau Kalimantan atau Sumatera. Dengan adanya pemerataan dan penataan ulang wilayah pemukiman yang padat serta melaksanakan pembangunan rumah susun sebagai wujud dari penyediaan lahan pemukiman layak huni yang nyaman dan aman sehingga dapat mengurangi angka pemukiman kumuh yang tidak layak. Selain itu, juga dapat mencegah peningkatan tingkat kepadatan penduduk. Apabila seluruh cara yang telah disebutkan sebelumnya dapat terealisasikan dengan baik maka pembangunan daerah akan mencapai tingkat keberhasilan yang tinggi. Begitu juga dengan pengembangan wilayah yang akan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dengan begitu, akan tercapai tujuan dari negara yaitu masyarakat yang hidup dengan G. 1997. Pemberdayaan Masyarakat Konsep Pembangunan yang Berakar pada Masyarakat. Jakarta Badan Perencanaan Pembangunan E. 2009. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan dan Agropolitan sebagai Strategi Pembangunan Perdesaan. Buletin Penataan Ruang. Lihat Kebijakan Selengkapnya
JAKARTA, - Penanganan kasus kekerasan yang terjadi di Papua memerlukan pendekatan kolaboratif dan holistik agar persoalan yang terjadi dapat segera selesai. Masih terjadinya kasus kekerasan menjadi bukti bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menangani konflik tersebut dinilai kurang data Amnesty International Indonesia, terdapat 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dalam rentang waktu Januari 2010 hingga Februari 2018. Pelaku kekerasan didominasi aparat kepolisian dengan 34 kasus, lalu anggota TNI 23 kasus. Sementara 11 kasus lain dilakukan bersama-sama oleh anggota Polri dan TNI. Sedangkan, satu kasus dilakukan oleh satuan polisi pamong praja. Akibat tindakan kekerasan oleh aparat keamanan, sebanyak 85 warga Papua meninggal dunia. Di sisi lain, aksi kekerasan juga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata KKB yang dalam sebulan terakhir turut menewaskan aparat keamanan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pendekatan dialog dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang dialami masyarakat Papua, seperti diskriminasi dan ketidakadilan. "Dialog damai sebagai strategi penyelesaian siklus kekerasan dan membuka jalan untuk isu-isu lain, ketidakadilan, diskriminasi, hak ulayat dan sebagainya," kata Beka dalam diskusi virtual bertajuk Menanti Perdamaian di Papua Urgensi Penghentian Kekerasan, Kamis 6/5/2021. Baca juga Pelabelan KKB Teroris, Jalan Terjal Akhiri Siklus Kekerasan di Papua Beka menyoroti persoalan hak ulayat di Papua. Menurutnya, masyarakat adat Papua yang menggantungkan hidupnya pada hutan, kini tengah mengalami persoalan. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pembangunan dan investasi yang tengah digencarkan oleh Presiden Joko Widodo. Pembangunan dan investasi, disebutnya menyebabkan perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit. "Hak ulayat masyarakat yang memang sehari-hari menggantungkan hidup pada hutan, tapi hutannya berganti perkebunan," ujarnya. Selain dialog ada sejumlah langkah yang juga dapat dilakukan pemerintah, antara lain Penegakan hukum Beka meminta agar pemerintah harus memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum ini tidak hanya berlaku bagi KKB, melainkan juga kepada aparat TNI-Polri yang terbukti bersalah. "Penegakan hukum bukan ke KKB saja, tetapi juga kepada aparat TNI-Polri yang memang bersalah kemudian membawa korban masyarakat biasa. Saya kira itu juga harus diberi sanksi dan dihukum. Tidak hanya berkonsentrasi pada KKB saja," nilai dia. Baca juga KKB Menebar Teror, Lepaskan Tembakan, 100 Warga Berlindung di Kantor Bupati Pendekatan kolaboratif Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo memberikan saran agar penyelesaian konflik di Papua diselesaikan dengan cara pendekatan kata dia, perlu melakukan upaya pendekatan tersebut karena masalah di Papua yang begitu kompleks. "Penyelesaian konflik di Papua diperlukan pendekatan secara kolaboratif dan holistik. Persoalan Papua yang complicated dan multidimensi ini perlu dipahami dalam spektrum yang lebih luas," kata Karyono dalam diskusi bertajuk Memahami Papua Serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaboratif dan Holistik, Kamis 6/5/2021. Karyono menilai, persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya dengan menggunakan solusi tunggal. Ia mengungkapkan, berdasarkan data penyelesaian konflik wilayah, persoalan di Papua tergolong sulit diselesaikan dan memakan waktu yang sangat lama. Menurutnya, pendekatan kolaboratif dalam penyelesaian konflik di Papua harus mensyaratkan kerja sama, interaksi dan kesepakatan bersama. Oleh karenanya, dia beranggapan bahwa model pendekatan kolaboratif memungkinkan untuk menjadi jalan keluar atas konflik di Papua. "Nah, inilah yang perlu dikaji lebih dalam. Ini memacu kita untuk kembali mengidentifikasi persoalan yang menjadi penyebab konflik. Identifikasi akar persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian secara kolaboratif, komprehensif dan holistik," nilai Karyono. Baca juga Pelabelan Teroris pada KKB Dinilai Tak Akan Bermasalah di Dunia Internasional Hilangkan tindakan rasialisme Catatan dalam upaya penyelesaian konflik di Papua juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah bertindak tegas terhadap tindakan diskriminatif berdasarkan ras atau rasialisme terhadap masyarakat Papua. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mengakhiri siklus kekerasan yang terjadi di Bumi Cendrawasih. Ia pun mengingatkan bagaimana pada 2019, aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan terjadi di Manokwari. Peristiwa itu dipicu oleh kasus persekusi dan diskriminasi yang dialami mahasiswa Papua di Jawa Timur. "Ini tidak boleh ada tindakan rasialisme itu. Semua rakyat Papua di seluruh Indonesia, itu tidak boleh ada kejadian seperti di Yogyakarta, di Surabaya," kata Bobby, dalam diskusi virtual bertajuk Memahami Papua Serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaboratif dan Holistik, Kamis 6/5/2021. Politikus Partai Golkar itu menegaskan, tindakan rasialisme terhadap masyarakat Papua harus dihilangkan. Dia meminta, pemerintah menindak tegas semua pihak yang masih melakukan praktik rasialisme. "Harus ditindak sampai aktor-aktor intelektualnya, termasuk organisasi-organisasi yang masih melakukan aksi-aksi rasialisme seperti itu," tegasnya. Baca juga Pelabelan KKB Teroris Dinilai Bukti Pemerintah Buntu Ide Selesaikan Konflik Papua Selain itu, Bobby juga meminta pemerintah mengintensifkan dialog yang setara dan partisipatif antara pusat dan daerah. Ia pun meminta, dialog itu terpusat dilakukan dengan pemangku kepentingan di tujuh wilayah adat di Papua. Sebab, ia meyakini, masyarakat adat Papua memiliki usulan terkait pembangunan. Sehingga, pembangunan yang diupayakan pemerintah bersifat bottom-up. "Karena mungkin mereka di sana ada beberapa unsur-unsur usulan pembangunan yang sifatnya bottom-up. Selama ini karena memang ada kesulitan untuk bersinergi dalam kesetaraan, itu semua program pembangunan itu adalah top-down," nilai Bobby. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Ada yang tau konstitusi apa yang berlaku di Indonesia? Konstitusi yang berlaku oleh Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini diresmikan menjadi konstitusi Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah kemerdekaan Indonesia. Sedikit cerita dari konstitusi di Indonesia bahwa sempat berganti-ganti konstitusi dengan keinginan mencari konstitusi yang tepat. Pada tahun 1945 menggunakan UUD 1945. Kemudian, pada tahun 1949 berganti menggunakan konstitusi RIS atau Republik Indonesia Serikat. Dan berganti lagi pada tahun 1950 menjadi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dari konstitusi RIS ke konstitusi UUDS hanya berjarak satu tahun saja. Hal ini disebabkan saat Indonesia menggunakan konstitusi RIS, timbul adanya ketidakpuasan masyarakat Indonesia dan diyakini dibuat oleh Belanda untuk memecah belah Indonesia. UUDS 1950 pun hanya bertahan 9 tahun. Pada tahun 1959, konstitusi Indonesia kembali ke UUD 1945 setelah dikeluarkannya Derkret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 itulah yang berlaku di Indonesia sampai sekian banyak konstitusi, pasti ada hal positif dan negatif dari setiap konstitusi. Dari konstitusi UUD 1945 misalnya, ada hal negatif yang timbul terutama di zaman pandemi seperti ini. Timbul banyak ketidakpuasan dari masyarakat, apalagi kebiasaan di Indonesia yang menerima informasi tanpa menyaring terlebih dahulu. Sering timbulnya berita hoaks menjadi keresahan masyarakat Indonesia saat ini. Nah, ada nggak sih hal positifnya? Pastinya ada. Namun sebelumnya, mari kita kupas tuntas apa itu konstitusi. Pasti dari kalian banyak yang bertanya-tanya apa sih sebenarnya konstitusi itu? Diambil dari KBBI, bahwa konstitusi memiliki arti segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan baik itu undang-undang dasar dan sebagainya. Dengan arti lain, konstitusi disebut juga dengan Undang-Undang suatu negara. Awal terbentuknya kata konstitusi itu gimana sih? Konstitusi berawal dari orang Yunani kuno. Di dalam karya Aristoteles menggunakan kata politeia dari Bahasa Yunani yang memiliki arti konstitusi. Dari penjelasan tersebut mengenai konstitusi menunjukan bahwa konstitusi merupakan aturan yang digunakan suatu negara, termasuk hak dan kewajiban yang diterima oleh warga negaranya juga tertuang dalam konstitusi itu. Lalu, apakah di Indonesia sudah menerapkan konstitusi dengan baik? Menurut saya, Indonesia sudah menerapkan konstitusi dengan cukup baik. Kita ambil contoh dari masa pandemi covid-19 saat ini. Pada alinea IV pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa, “negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut sudah diterapkan pemerintah Indonesia. Seperti gerakan vaksin untuk seluruh warga negara, melakukan PPKM untuk membatasi mobilitas guna mencegah penularan covid, dan lainnya. Mungkin memang banyaknya simpang siur berita yang membuat masyarakat ini goyah dan berpikir “apakah virus covid-19 ini benar ada?”, pasti tak jarang kita mendengar kalimat itu bukan. Dalam hal ini bukan sepenuhnya salah dari pemerintah. Menurut saya, memang dari awal masyarakatnya tidak sepemikiran dengan pemerintah dan maunya mencari kejelekan untuk menjatuhkan. Jika memang kita mencari hal positif dari apa yang akan dilakukan pemerintah dan percaya akan adanya virus covid-19 ini, mungkin akan lebih mudah mengatasinya. Percaya dengan tenaga medis bahwa mereka bukan hanya sandiwara dalam menangani pasien covid. Tak jarang kita juga mendengar kata “dicovidkan oleh pihak rumah sakit”. Tenaga medis lebih tau dari pada kita sebagai orang awam. Seharusnya, kita mencari berita yang valid, benar adanya. Bukan malah menerima berita yang hanya dibaca atau didengar saja tanpa mencari tau kebenarannya. Bukannya menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah baru. Warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari virus corona ini, tetapi warga negara juga harus melaksanakan kewajibannya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Pasti sudah tak asing lagi dengan protokol kesehatan yang sudah menjadi keseharian kita. ada spekulasi bahwa sudah vaksin sudah aman dan kebal. Tentu tidak. Masih ada kemungkinan meskipun itu kecil dan itulah yang di wanti-wanti oleh pemerintah serta takutnya gelombang 3 covid-19 pada akhir tahun ini. Banyak masyarakat yang sudah lengah dengan kewajibannya. Mobilitas mulai naik saat ini dan tidak menutup kemungkinan penularan covid-19 akan naik. Memang sudah ada jaminan dari pemerintah serta konstitusi di Indonesia telah menyatakan adanya perlindungan bagi warga negara, tapi tidak ada salahnya kita membantu pemerintah dari hal yang kecil. Menjaga diri sendiri dan keluarga dari ancaman virus dari masalah di atas, apakah ada lagi penerapan yang dilakukan Indonesia yang sesuai dengan konstitusi? Tentunya ada. Contohnya pada pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Jika di zaman sebelum pandemi, ada bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah di Indonesia seperti BPJS, KIP Kuliah, dan lainnya, bahkan masih berjalan sampai sekarang. Kembali lagi, pastinya ada ketidakpuasan dari masyarakat sepeti adanya kesulitan dalam mengurus bantuan tersebut dan lain-lain. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
menurut anda apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan